METODOLOGI TAFSIR ATHA’ ABU RASYTAH

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Pengantar

Penafsiran Al-Qur`an amat memerlukan metodologi. Tanpa metodologi tafsir, upaya penafsiran Qur`an akan berjalan tanpa kaidah dan lebih bersifat arbitrer, alias suka-suka tanpa alasan rasional. Ini seperti orang yang menuju suatu kota tapi tak tahu jalan mana yang harus ditempuh. Dia akan mencoba-coba (trial and error) yang mungkin tidak sampai tujuan atau malah tersesat.

Di sinilah urgensi metodologi tafsir, atau istilah teknisnya ushul at-tafsir, yang didefinisikan sebagai sekumpulan kaidah (qawa’id) atau dasar (asas) yang wajib digunakan oleh mufassir untuk menafsirkan Al-Qur`an secara benar. (Al-’Ak, Ushul At-Tafsir wa Qawa’iduhu, hal. 30; Al-Rumi, Buhuts fi Ushul al-Tafsir wa Manahijuhu, hal. 11; Haqqi, Ulumul Qur`an min Khilal Muqaddimat Al-Tafasir, Juz I hal. 52). Baca entri selengkapnya »

Dahulukan Ilmu Fardhu ‘Ain dalam Mencari Ilmu

Banyak orang Islam lalai. Berlomba-loma mencari ilmu yang tidak wajib, tapi justru lalai dengan yang wajib (fardhu ‘ain)

Kitab Fathul Bari karangan Hajar Al-Asqalani“Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim, dan orang yang meletakkan ilmu pada selain yang ahlinya bagaikan menggantungkan permata mutiara dan emas pada babi hutan,” ucap Rasulullah saw sebagaimana disampaikan dalam HR. Ibnu Majah.

Dalam satu hadits lain, Rasulullah bersabda,  “Barangsiapa yang kedatangan ajal, sedang ia masih menuntut ilmu, maka ia akan bertemu dengan Allah di mana tidak ada jarak antara dia dan antara para nabi, kecuali satu derajat kenabian.” (HR. Thabrani). Baca entri selengkapnya »

Ancaman Bagi Wanita yang Membuka Auratnya

Definisi Aurat

Menurut pengertian bahasa (literal), aurat adalah al-nuqshaan wa al-syai’ al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan). Diantara bentuk pecahan katanya adalah ‘awara`, yang bermakna qabiih (tercela); yakni aurat manusia dan semua yang bisa menyebabkan rasa malu. Disebut aurat, karena tercela bila terlihat (ditampakkan).

Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah hal 461, menyatakan, “‘al-aurat: sau`atu al-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang menyebabkan malu.” Baca entri selengkapnya »

TELAAH KITAB DEMOKRASI SISTEM KUFUR KARYA SYEKH ABDUL QADIM ZALLUM

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi*

Pendahuluan

“Memilih pemimpin yang baik hukumnya wajib, maka golput haram,” demikian salah satu butir fatwa MUI hasil Ijtima’ Ulama 24 – 26 Januari 2009 di Padang Panjang, Sumatera Utara. Fatwa tersebut sebenarnya mempunyai satu kelemahan mendasar, yaitu mengabaikan sistem demokrasi yang ada. Sangat disayangkan. Mestinya dikaji dulu, apakah sistem demokrasi itu sesuai Islam atau justru bertolak belakang dengan Islam? Baca entri selengkapnya »

HUKUM MENYANYI DAN MUSIK


Oleh : Muhammad Shiddiq Al-Jawi

1. Pendahuluan

Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya. Baca entri selengkapnya »

MENGHITUNG ZAKAT UANG

Tanya :

Ustadz, mau tanya tentang zakat maal. Kami mempunyai uang Rp 31.750.000. Rinciannya : (1) untuk menyicil tanah sudah sebesar Rp 7.000.000; (2) untuk modal usaha bersama sebesar Rp 2.500.000. Catatan : usaha baru berjalan 3 bulan. (3) dipinjamkan kepada saudara sebesar Rp 20.250.000; (4) di tabungan sebesar Rp 2.000.000. Pertanyaannya : yang wajib kami keluarkan untuk zakat mal yang mana saja, dan berapa besarnya? (Hamba Allah).

Jawab :

Uang yang dimiliki seorang muslim wajib dizakati jika memenuhi 2 (dua) kriteria sebagai berikut : Baca entri selengkapnya »

LUPA BAYAR ZAKAT FITRAH

Tanya :

Kalau lupa bayar zakat fitrah, hukumnya seperti apa? Apakah bisa diganti? (08156865955)

Jawab :

a. Batas Waktu Akhir Zakat Fitrah

Sebelumnya perlu dipahami dulu batas waktu akhir zakat fitrah, sehingga akan menjadi jelas bahwa orang yang lupa membayar zakat fitrah artinya adalah lupa membayar sampai melewati batas akhir itu.

Batas waktu terakhir (nihayatu waqtin) mengeluarkan zakat fitrah menurut kami adalah shalat Idul Fitri, bukan tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri. Barangsiapa mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri, zakatnya diterima. Sedang barangsiapa mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, maka itu hanya dianggap sedekah, tidak dianggap zakat fitrah. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ Li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 319; Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Juz 2, hal. 339, mas`alah no. 718). Baca entri selengkapnya »

Kritik Pesantren Sidogiri terhadap Quraish Shihab

Belum lama ini saya menerima kiriman berupa sebuah buku terbitan Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur. Judulnya cukup panjang: ”Mungkinkah Sunnah-Syiah dalam Ukhuwah? Jawaban atas Buku Dr. Quraish Shihab (Sunnah-Syiah Bergandengan Tangan! Mungkinkah?)” Penulisnya adalah Tim Penulis Buku Pustaka SIDOGIRI, Pondok Pesantren Sidogiri, yang dipimpin seorang anak muda bernama Ahmad Qusyairi Ismail. Baca entri selengkapnya »

Mendudukkan Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan

Sebagai bulan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan, bulan Ramadhan selalu dinantikan kehadirannya oleh umat Islam. Namun sayangnya, momentum penting itu hampir selalu diwarnai perbedaan di antara umat Islam dalam mengawali dan mengakhirinya. Patut dicatat, problem tersebut itu tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga dunia Islam pada umumnya. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut?

Sabab Pelaksanaan Puasa: Ru’yah Hilal

Telah maklum bahwa puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib ditunaikan setiap mukallaf. Allah Swt berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ Baca entri selengkapnya »

KIAT KHILAFAH MENGATASI KONFLIK DAN PERPECAHAN

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Pendahuluan

Negara manapun pasti menghadapi berbagai potensi konflik dan perpecahan, sebagaimana setiap negara pasti mempunyai kiat untuk mengatasinya. Yang berbeda hanyalah persepsi mengenai faktor penyebab konflik dan perpecahan, bergantung pada ikatan apa yang mempersatukan suatu negara. Selain itu kiat untuk mengatasi konflik dan perpecahan ini juga dapat berbeda-beda, bergantung pada persepsi mengenai “persatuan” (integrasi) dan “perpecahan” (disintegrasi). Baca entri selengkapnya »