Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Penafsiran Al-Qur`an amat memerlukan metodologi. Tanpa metodologi tafsir, upaya penafsiran Qur`an akan berjalan tanpa kaidah dan lebih bersifat arbitrer, alias suka-suka tanpa alasan rasional. Ini seperti orang yang menuju suatu kota tapi tak tahu jalan mana yang harus ditempuh. Dia akan mencoba-coba (trial and error) yang mungkin tidak sampai tujuan atau malah tersesat.
Di sinilah urgensi metodologi tafsir, atau istilah teknisnya ushul at-tafsir, yang didefinisikan sebagai sekumpulan kaidah (qawa’id) atau dasar (asas) yang wajib digunakan oleh mufassir untuk menafsirkan Al-Qur`an secara benar. (Al-’Ak, Ushul At-Tafsir wa Qawa’iduhu, hal. 30; Al-Rumi, Buhuts fi Ushul al-Tafsir wa Manahijuhu, hal. 11; Haqqi, Ulumul Qur`an min Khilal Muqaddimat Al-Tafasir, Juz I hal. 52). Baca entri selengkapnya »

“Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim, dan orang yang meletakkan ilmu pada selain yang ahlinya bagaikan menggantungkan permata mutiara dan emas pada babi hutan,” ucap Rasulullah saw sebagaimana disampaikan dalam HR. Ibnu Majah.

