MAU UNTUNG TAPI TIDAK MAU MENANGGUNG RISIKO RUGI

Tanya :

Ustadz, mohon dijelaskan dalil yang terkait dengan sikap dalam bisnis yang curang, yakni kalau untung dia dapat lebih besar, kalau rugi mitranya yang menanggung. (IN, Jakarta)

Jawab :

‘A`isyah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : al-kharaj bi adh-dhomaan. “Hak memperoleh keuntungan (pendapatan/manfaat) adalah imbangan dari liabilitas [kesediaan menanggung kerugian].” (HR Abu Dawud no 3044, At-Tirmidy no 1206, An-Nasa`i no 4414, Ibnu Majah no 2234, Ahmad no 24806). Hadis sahih (Lihat Nashiruddin Al-Albani, Mukhtashar Irwa`ul Ghalil, hadis no 1446). Baca entri selengkapnya »

TIDAK BOLEH ADA INFORMASI ASIMETRI DALAM MUAMALAH

Tanya :

Ustadz, apakah ada ayat atau hadis mengenai informasi asimetri dalam bermuamalah sehingga orang tidak mendapat info menyeluruh. (IN, Jakarta).

Jawab :

Diriwayatkan oleh Abu Hurrairah RA, bahwasanya dia berkata : “Rasulullah SAW telah melarang penduduk kota menjual barang dagangan kepada penduduk desa.” (Arab : nahaa rasulullah SAW ‘an yabii’a haadhirun li-baadin). (HR Bukhari no 1996, Muslim no 2532, Abu Dawud no 2982, Tirmidzi no 1143, Nasa`i no 3187, Ibnu Majah no 2166, Ahmad no 1330). Hadis sahih. Baca entri selengkapnya »

MENIMPAKAN RISIKO BISNIS KEPADA PIHAK LAIN

Tanya :

Ustadz, saya sedang mencari ayat atau hadis tentang sikap berlebihan mengambil risiko bisnis sehingga menimbulkan kerugian, dan kerugian itu lalu diderita pihak lain. Mohon bantuannya (IN, Jakarta). Baca entri selengkapnya »

Hukum Membuat Spanduk Natal

Assalamu’alaikum wr wb Ustadz..langsung saja ya….

saya punya percetakan, kemudian ada orang non muslim meminta jasa percetakan saya untuk membuatkan misalnya spanduk natalan, apakah saya boleh mengerjakan spanduk natalan orang tersebut? minta penjelasannya, berikut dengan dalil2nya. Jazaklh khoir….

ZPION

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Pada dasarnya tidak ada larangan bermuamalah bisnis dengan orang-orang kafir dalam hal-hal yang mengandung kemaslahatan bagi manusia dan tidak menyangkut kepada urusan aqidah, sebagaimana firman Allah swt : Baca entri selengkapnya »

Menshalatkan Jenazah Muslim KTP

Asslamualaikum wr.wb. Pak  ustad kalau seseorang yang agamanya islam tetapi selama hidupnya tidak mau melaksanakan syariat agama atau islam KTPnya aja ketika meninggal dunia kita masih boleh mensholatkan jenazahnya,karena masalah inilah didaerah saya sering terjadi perbedaan pendapat hingga bentork fisik sampai-sampai masjidpun bikin sendiri-sendiri antara yang mau mensholatkan dan yang tidak mau mensholatkan,ustad mohon penjelasan dan jalan keluar dari masalah ini.terimakasih wassalamualaikum wr.wb

anak_eramuslim Baca entri selengkapnya »

FACEBOOK HARAM, BENARKAH?

Tanya :

Ustadz, benarkah facebook hukumnya haram? (Ridwan, Banjarmasin).

Jawab :

Facebook adalah sebuah situs jejaring sosial di dunia maya yang memungkinkan para anggotanya untuk saling berinteraksi dalam berbagai bentuknya. Misalnya, melakukan chatting (ngobrol atau diskusi via internet), mencari teman, berkirim e-mail, bertukar foto, menyebarkan undangan kegiatan, mengiklankan suatu produk bisnis, dan sebagainya. Inilah sekilas fakta facebook. (Lihat www.facebook.com). Bagaimanakah hukum facebook ini menurut fiqih Islam? Baca entri selengkapnya »

HUKUM AQIQAH SETELAH DEWASA

Tanya :

Kalau kita dulu waktu lahir belum diaqiqahi, wajibkah aqiqah ketika kita dewasa selagi mampu? (Harun, Bandung)

Jawab :

Ada 2 (dua) pendapat fuqaha dalam masalah aqiqah setelah dewasa (baligh). Pertama, pendapat beberapa tabi’in, yaitu ‘Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi’i), dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan (mustahab) mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Dalilnya adalah hadis riwayat Anas RA bahwa Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai nabi). (HR Baihaqi; As-Sunan Al-Kubra, 9/300; Mushannaf Abdur Razaq, no 7960; Thabrani dalam Al-Mu’jam al-Ausath no 1006; Thahawi dalam Musykil Al-Atsar no 883). Baca entri selengkapnya »

HUKUM SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID BAGI WANITA

Tanya :

Ustadz, bagaimana hukumnya wanita sholat berjamaah di masjid? (J. Miko, Depok).

Jawab :

Terdapat khilafiyah mengenai hukum boleh tidaknya wanita sholat berjamaah di masjid. Pertama, melarangnya (makruh), seperti ulama muta`akhir Hanafiyah. Ini untuk wanita tua dan muda, dengan alasan zaman telah rusak. Kedua, membolehkannya (khususnya wanita tua), seperti ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, dengan dalil hadis-hadis. (Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/322; Fatawa Al-Azhar, 1/20). Baca entri selengkapnya »

FEE KEPADA BENDAHARA GAJI DARI BANK

Tanya :

Ustadz, isteri saya bendahara di Pengadilan Agama. Setiap bulan mendapat fee (uang) dari bank BRI, yang menjadi tempat masuk gaji bagi pegawai di tempat isteri saya bekerja. Apa status hukum fee tersebut? (08157956xxx)

Jawab : Baca entri selengkapnya »

HUKUM KHITAN PEREMPUAN

Tanya :

Ustadz, bagaimana hukum khitan anak perempuan?

Jawab :

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum khitan menjadi tiga versi pendapat, sebagaimana diuraikan oleh Syaikh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithi dalam kitabnya Ahkamul Jirahah Ath-Thibbiyah wa Al-Atsar al-Mutarabbatu ‘Alaiha, h. 161-162. Ringkasnya sebagai berikut : Baca entri selengkapnya »