Wanita di Persimpangan Jalan: Kepala Rumah Tangga Perempuan atau Ibu Rumah Tangga

Oleh. Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I
(Anggota DPP Muslimah HTI dan Ketua Lajnah Tsaqofiyah Muslimah HTI Pusat)

Pengantar

Pada tahun 1928 saat kongres pemuda para wanita juga ikut sehingga sumpah pemuda diucapkan oleh pemuda dan pemudi. Semangat perjuangan ini terus berkobar di kalangan organisasi perempuan, sehingga mereka mengadakan Kongres Perempuan Indonesia I pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta[1]. Kongres Perempuan Indonesia (KPI) di Yokyakarta tersebut merupakan tonggak awal pergerakan modern kaum perempuan di Indonesia. Hasil dari Kongres Perempuan Indonesia I adalah dua hal yang sanpat penting dilakukan oleh perempuan Indonesia yaitu: meningkatkan harkat perempuan, dan ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Disamping itu kongres ini melahirkan organisasi perempuan yaitu Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI)[2] . Baca entri selengkapnya »

MAU NIKAH TIDAK PUNYA UANG

Tanya :

Ustadz, saya ingin menikah tapi ada hambatan dana. Orang tua saya juga tidak bisa membantu. Saya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengumpulkan dana. Bagaimana solusinya ustadz?

Jawab :

Islam bukan agama yang mempersulit, melainkan memberi kemudahan (yusrun), termasuk bagi orang miskin yang ingin menikah. Nabi SAW bersabda,”Sesungguhnya agama (Islam) itu mudah, dan tidaklah seseorang memperberat urusan agama, kecuali dia akan dikalahkan oleh agama.” (HR Bukhari, no. 38).

Kemudahan itu nampak dalam solusi berikut : Baca entri selengkapnya »

KHITBAH LEWAT SMS DAN BATAS WAKTU KHITBAH

Tanya :

Ustadz, bolehkah ikhwan mengkhitbah akhwat lewat SMS? Adakah batas waktu khitbah?

Jawab :

Boleh hukumnya mengkhitbah (melamar) lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat tulisan (kitabah) yang secara syar’i sama dengan khitbah lewat ucapan. Kaidah fikih menyatakan : al-kitabah ka al-khithab (tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860). Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Nikah. Tag: . 2 Komentar »

CALON ISTERI MENSYARATKAN CALON SUAMI PUNYA HARTA DULU

Tanya :

Seorang perempuan yang diajak menikah mensyaratkan agar calon suaminya memiliki harta dengan batasan tertentu, baru bisa menikah. Apakah ini boleh dalam pandangan Islam? (Ujang, Bogor).

Jawab :

Boleh hukumnya seorang perempuan mensyaratkan agar calon suaminya mempunyai harta dalam jumlah tertentu sebelum menikah. Namun disyaratkan jumlah hartanya masih dalam batas-batas kesanggupan calon suami. Jika jumlah harta tersebut di luar kesanggupan calon suami, maka persyaratan yang dibuat perempuan itu batal dan tidak berlaku. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Nikah. Leave a Comment »

HUKUM PERNIKAHAN DINI

(KASUS SYEKH PUJI)

Tanya :

Ustadz, bolehkah seorang laki-laki dewasa menikahi seorang anak perempuan yang masih kecil dan belum haidh (seperti kasus Syekh Puji)?

Jawab :

Hukumnya boleh (mubah) secara syar’i dan sah seorang laki-laki dewasa menikahi anak perempuan yang masih kecil (belum haid). Dalil kebolehannya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Dalil Al-Qur`an adalah firman Allah SWT (artinya) :

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS Ath-Thalaq [65] : 4). Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Nikah. 1 Komentar »

Sebelum Khitbah, Lihatlah Dulu

Soal: Melihat calon isteri, dilakukan sebelum atau sesudah khitbah (melamar/meminang)? Apakah hanya dibolehkan setelah khitbah? (Syahidah Mufidah, Yogya)

Jawab: Melihat calon isteri pada dasarnya hukumnya mandub (sunnah) menurut pendapat jumhur ulama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, jld. III, hal. 113). Baca entri selengkapnya »

MENANYAKAN KELUARGA DAN PEMAHAMAN AGAMA CALON ISTERI

SOAL :
Bolehkah dalam rangka ta’aruf (saling mengenal) seorang pria menanyakan perihal keluarga dan pemahaman Islam calon isterinya? Apakah sebaliknya juga dibolehkan, yaitu pihak perempuan menanyakan perihal keluarga dan pemahaman Islam calon suaminya? (Eksi, Yogyakarta) Baca entri selengkapnya »

POLIGAMI BANTU HAPUSKAN PERAWAN TUA

Pemimpin Muslim Malaysia mendesak para wanita membolehkan suami berpoligami. Alasannya untuk membantu perawan tua. Di Indonesia poligami bukan hal baru. Para ulama NU sudah melakukannya

Pemimpin Malaysia mendesak agar para wanita membolehkan suami mereka berpoligami sebagai salah satu cara untuk membantu kaumnya agar tidak jadi ‘perawan tua,. Pernyataan ini disampaikan pemimpin partai Islam, PAS, Nik Abdul Aziz Nik Mat, Senin (22/8) kemarin. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Nikah. Tag: . 2 Komentar »

MENGKHITBAH LANGSUNG TANPA MELALUI WALI

Tanya :

Kalau seorang laki-laki meminta seorang wanita untuk menikah dengannya tanpa melalui wali si wanita itu, apakah sudah termasuk khitbah? Apa hukumnya? (081328473234)

Jawab :

Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui lebih dahulu pengertian khitbah (melamar / meminang). Dalam kitab Al-Khitbah Ahkam wa Adab karya Syaikh Nada Abu Ahmad hal. 1, pada bab Definisi Khitbah (Ta’rif Khitbah), diterangkan pengertian syar’i (al-ma’na asy- yar’i) dari khitbah sebagai berikut. Baca entri selengkapnya »