Ustadz, benarkah facebook hukumnya haram? (Ridwan, Banjarmasin).
Jawab :
Facebook adalah sebuah situs jejaring sosial di dunia maya yang memungkinkan para anggotanya untuk saling berinteraksi dalam berbagai bentuknya. Misalnya, melakukan chatting (ngobrol atau diskusi via internet), mencari teman, berkirim e-mail, bertukar foto, menyebarkan undangan kegiatan, mengiklankan suatu produk bisnis, dan sebagainya. Inilah sekilas fakta facebook. (Lihat www.facebook.com). Bagaimanakah hukum facebook ini menurut fiqih Islam? Baca entri selengkapnya »
