TUJUAN TIDAK BOLEH MENGHALALKAN SEGALA CARA (Al-Ghayah La Tubarriru al-Wasithah)

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Pengantar

Aktivitas dakwah dalam berbagai seginya, utamanya dalam penetapan tujuan (ghayah) dan metode (thariqah/manhaj) dakwah, wajib terikat dengan hukum syariah. Sebab keterikatan dengan hukum syariah (at-taqayyud bi al-hukm al-syar’i) berlaku umum untuk seluruh perbuatan manusia, termasuk aktivitas dakwah. Maka dari itu, aktivitas dakwah tak boleh lepas dari pengaturan syariah. Tidak boleh ada penetapan tujuan atau metode dakwah yang menyalahi hukum syariah, walau hanya seujung rambut. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Publik. Leave a Comment »

KEYNES EKONOM GAY (MENJIJIKKAN)

KEYNES EKONOM GAY

Oleh : Hidayatullah Muttaqin

View Full Size ImageSiapa yang tidak kenal dengan Keynes? Atau lebih lengkapnya John Maynard Keynes. Semua mahasiswa fakultas ekonomi khususnya yang telah mengambil mata kuliah ekonomi makro pasti pernah mendengar nama kesohor ini.

Kini nama Keynes melambung kembali setelah sekitar 40 tahun-an namanya tergilas liberalisme Adam Smith ala Neoliberal. Melalui serangkain stimulus-stimulus ekonomi yang dilakukan oleh banyak negara, khususnya Amerika Serikat, kini pandangan ekonomi Keynes yang dikenal dengan istilah Big Government telah kembali. Baca entri selengkapnya »

HUKUM AQIQAH SETELAH DEWASA

Tanya :

Kalau kita dulu waktu lahir belum diaqiqahi, wajibkah aqiqah ketika kita dewasa selagi mampu? (Harun, Bandung)

Jawab :

Ada 2 (dua) pendapat fuqaha dalam masalah aqiqah setelah dewasa (baligh). Pertama, pendapat beberapa tabi’in, yaitu ‘Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi’i), dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan (mustahab) mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Dalilnya adalah hadis riwayat Anas RA bahwa Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai nabi). (HR Baihaqi; As-Sunan Al-Kubra, 9/300; Mushannaf Abdur Razaq, no 7960; Thabrani dalam Al-Mu’jam al-Ausath no 1006; Thahawi dalam Musykil Al-Atsar no 883). Baca entri selengkapnya »

HUKUM SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID BAGI WANITA

Tanya :

Ustadz, bagaimana hukumnya wanita sholat berjamaah di masjid? (J. Miko, Depok).

Jawab :

Terdapat khilafiyah mengenai hukum boleh tidaknya wanita sholat berjamaah di masjid. Pertama, melarangnya (makruh), seperti ulama muta`akhir Hanafiyah. Ini untuk wanita tua dan muda, dengan alasan zaman telah rusak. Kedua, membolehkannya (khususnya wanita tua), seperti ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, dengan dalil hadis-hadis. (Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/322; Fatawa Al-Azhar, 1/20). Baca entri selengkapnya »

Keutamaan dan Tips Mempermudah Sholat Tahajud

“Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk sholat) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Qur’an itu dengan perlahan-lahan.” (QS. Al Muzzamil:1-4)

Firman Allah Subhanahu wa ta’alaa di atas telah memerintahkan dengan jelas kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tengah tidur untuk melakukan sholat malam atau sholat tahajud. Dan perintah yang diberikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut bukanlah perintah yang dikhususkan hanya kepada beliau saja, melainkan juga kepada seluruh umat beliau. Namun pada kenyataannya, betapa sedikit sekali umat muslim yang dapat berdiri dan mengistiqomahkan sholat tahajud ini. Baca entri selengkapnya »