Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Aktivitas dakwah dalam berbagai seginya, utamanya dalam penetapan tujuan (ghayah) dan metode (thariqah/manhaj) dakwah, wajib terikat dengan hukum syariah. Sebab keterikatan dengan hukum syariah (at-taqayyud bi al-hukm al-syar’i) berlaku umum untuk seluruh perbuatan manusia, termasuk aktivitas dakwah. Maka dari itu, aktivitas dakwah tak boleh lepas dari pengaturan syariah. Tidak boleh ada penetapan tujuan atau metode dakwah yang menyalahi hukum syariah, walau hanya seujung rambut. Baca entri selengkapnya »



