MENJUAL SERAGAM SEKOLAH LENGAN PENDEK UNTUK MURID PEREMPUAN

Tanya :

Ada pendapat bahwa menjual seragam SMA umum yang berlengan pendek untuk murid perempuan hukumnya haram. Alasannya, ada kaidah syara’ : al wasilah ila haram haram (segala sarana menuju yang haram hukumnya haram). Apakah pendapat ini sudah tepat? (F, Klaten)

Jawab :

Memang haram hukumnya menjual seragam SMA umum yang berlengan pendek untuk murid perempuan (muslimah), berdasarkan kaidah syara’ : al wasilah ila haram haram (segala sarana/perantaraan menuju yang haram, hukumnya haram). Jadi, pendapat itu sudah tepat, sebab penerapan kaidah syara’ tersebut sudah memenuhi syarat pengamalannya, yakni wasilah (perantaraan/sarana) yang ada (dalam hal ini jual beli seragam), diduga kuat (ghalabatuzh zhann) akan mengantarkan kepada yang haram. (An-Nabhani, Nizhamul Islam, h. 93, 2001). Baca entri selengkapnya »

MAU NIKAH TIDAK PUNYA UANG

Tanya :

Ustadz, saya ingin menikah tapi ada hambatan dana. Orang tua saya juga tidak bisa membantu. Saya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengumpulkan dana. Bagaimana solusinya ustadz?

Jawab :

Islam bukan agama yang mempersulit, melainkan memberi kemudahan (yusrun), termasuk bagi orang miskin yang ingin menikah. Nabi SAW bersabda,”Sesungguhnya agama (Islam) itu mudah, dan tidaklah seseorang memperberat urusan agama, kecuali dia akan dikalahkan oleh agama.” (HR Bukhari, no. 38).

Kemudahan itu nampak dalam solusi berikut : Baca entri selengkapnya »

HUKUM BIOGAS

Tanya :

Ustadz, bagaimana hukumnya biogas, yang sekarang marak jadi energi alternatif ?(Ibnu, Lamongan)

Jawab :

Biogas adalah gas yang dihasilkan dari proses pembusukan limbah organik (dari makhluk hidup) dengan bantuan bakteri dalam keadaan anaerob (tanpa oksigen). Limbah organik ini dapat berupa kotoran manusia/hewan, atau limbah industri makanan, seperti industri tempe dan pindang. Biogas sebagian besar berupa gas metana (CH4) dan karbon dioksida (CO2), dan beberapa gas yang jumlahnya kecil seperti hidrogen sulfida (H2S), amonia (NH3), hidrogen (H2), dan nitrogen. Baca entri selengkapnya »

BEROBAT DENGAN MINUM AIR KENCING MANUSIA

Tanya : Ustadz, bagaimana hukumnya terapi kesehatan (penyakit) dengan meminum air kencing manusia?

Jawab :

Berobat dengan benda yang najis, seperti air kencing manusia, hukumnya makruh. Jika dilakukan tidak berdosa, namun sebaiknya tidak dilakukan. Hukumnya sunnah jika seseorang berusaha berobat dengan benda yang suci (tidak najis).

Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (3/116), berobat dengan benda yang najis/haram hukumnya makruh, bukan haram. Dalil kemakruhannya : Pertama, hadis yang mengandung larangan (nahi) untuk berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Kedua, hadis yang yang membolehkan berobat dengan sesuatu yang haram/najis. Hadis kedua ini menjadi indikasi (qarinah) bahwa larangan yang ada bukanlah larangan tegas (haram), namun larangan tidak tegas (makruh). Baca entri selengkapnya »