Ada pendapat bahwa menjual seragam SMA umum yang berlengan pendek untuk murid perempuan hukumnya haram. Alasannya, ada kaidah syara’ : al wasilah ila haram haram (segala sarana menuju yang haram hukumnya haram). Apakah pendapat ini sudah tepat? (F, Klaten)
Jawab :
Memang haram hukumnya menjual seragam SMA umum yang berlengan pendek untuk murid perempuan (muslimah), berdasarkan kaidah syara’ : al wasilah ila haram haram (segala sarana/perantaraan menuju yang haram, hukumnya haram). Jadi, pendapat itu sudah tepat, sebab penerapan kaidah syara’ tersebut sudah memenuhi syarat pengamalannya, yakni wasilah (perantaraan/sarana) yang ada (dalam hal ini jual beli seragam), diduga kuat (ghalabatuzh zhann) akan mengantarkan kepada yang haram. (An-Nabhani, Nizhamul Islam, h. 93, 2001). Baca entri selengkapnya »



