METODOLOGI TAFSIR ATHA’ ABU RASYTAH

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Pengantar

Penafsiran Al-Qur`an amat memerlukan metodologi. Tanpa metodologi tafsir, upaya penafsiran Qur`an akan berjalan tanpa kaidah dan lebih bersifat arbitrer, alias suka-suka tanpa alasan rasional. Ini seperti orang yang menuju suatu kota tapi tak tahu jalan mana yang harus ditempuh. Dia akan mencoba-coba (trial and error) yang mungkin tidak sampai tujuan atau malah tersesat.

Di sinilah urgensi metodologi tafsir, atau istilah teknisnya ushul at-tafsir, yang didefinisikan sebagai sekumpulan kaidah (qawa’id) atau dasar (asas) yang wajib digunakan oleh mufassir untuk menafsirkan Al-Qur`an secara benar. (Al-’Ak, Ushul At-Tafsir wa Qawa’iduhu, hal. 30; Al-Rumi, Buhuts fi Ushul al-Tafsir wa Manahijuhu, hal. 11; Haqqi, Ulumul Qur`an min Khilal Muqaddimat Al-Tafasir, Juz I hal. 52). Baca entri selengkapnya »

MAU UNTUNG TAPI TIDAK MAU MENANGGUNG RISIKO RUGI

Tanya :

Ustadz, mohon dijelaskan dalil yang terkait dengan sikap dalam bisnis yang curang, yakni kalau untung dia dapat lebih besar, kalau rugi mitranya yang menanggung. (IN, Jakarta)

Jawab :

‘A`isyah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : al-kharaj bi adh-dhomaan. “Hak memperoleh keuntungan (pendapatan/manfaat) adalah imbangan dari liabilitas [kesediaan menanggung kerugian].” (HR Abu Dawud no 3044, At-Tirmidy no 1206, An-Nasa`i no 4414, Ibnu Majah no 2234, Ahmad no 24806). Hadis sahih (Lihat Nashiruddin Al-Albani, Mukhtashar Irwa`ul Ghalil, hadis no 1446). Baca entri selengkapnya »

TIDAK BOLEH ADA INFORMASI ASIMETRI DALAM MUAMALAH

Tanya :

Ustadz, apakah ada ayat atau hadis mengenai informasi asimetri dalam bermuamalah sehingga orang tidak mendapat info menyeluruh. (IN, Jakarta).

Jawab :

Diriwayatkan oleh Abu Hurrairah RA, bahwasanya dia berkata : “Rasulullah SAW telah melarang penduduk kota menjual barang dagangan kepada penduduk desa.” (Arab : nahaa rasulullah SAW ‘an yabii’a haadhirun li-baadin). (HR Bukhari no 1996, Muslim no 2532, Abu Dawud no 2982, Tirmidzi no 1143, Nasa`i no 3187, Ibnu Majah no 2166, Ahmad no 1330). Hadis sahih. Baca entri selengkapnya »

MENIMPAKAN RISIKO BISNIS KEPADA PIHAK LAIN

Tanya :

Ustadz, saya sedang mencari ayat atau hadis tentang sikap berlebihan mengambil risiko bisnis sehingga menimbulkan kerugian, dan kerugian itu lalu diderita pihak lain. Mohon bantuannya (IN, Jakarta). Baca entri selengkapnya »

Selamat Hari Idul Fitri 1 Syawal 1430 / 20 september 2009

Kami

mengucapkan

تقبّل الله منّا ومنكم تقبّل ياكريم

و جعلنا الله و إيّاكم من العائدين و الفائزين

” Semoga Allah menerima (puasa) kita dan kalian

dan Allah semoga menjadikan kita dan kalian dari orang yang kembali (dalam keadaan suci)

dan orang yang mendapatkan kemenangan

Andai tangan tak kuasa menjabat
Setidaknya kata masih dapat terungkap
Setulus hati mengucapkan
Selamat Idul Fitri, Mohon maaf lahir & batin
Ridho Allah dan berkahNya

Menyertai hambanya
Yang saling ucapkan maaf
Dan memberi maaf
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1430 H
Maaf Lahir Bathin

Ditulis dalam pribadi. Leave a Comment »

I’tikaf

Memasuki sepuluh terakhir Ramadhan Rasulullah saw meningkatkan aktivitas ibadahnya dibandingkan hari-hari sebelumnya.

عَنْ عَائِشَةُ رضى الله عنها كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ.

Dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw bersungguh-sungguh pada sepuluh terakhir (Ramadhan) lebih dari kesungguhan beliau pada hari lain.” (HR. Muslim)

Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan oleh beliau kepada ummatnya pada bulan Ramadhan adalah I’tikaf. I’tikaf secara bahasa adalah mendiami sesuatu dan menahan diri untuknya. Secara syar’i I’tikaf berarti berdiam diri di masjid beberapa saat dengan sifat tertentu dengan niat bertaqarrub kepada Allah swt Baca entri selengkapnya »

Menggapai Lailatul Qadar

Lailatul qadar adalah malam yang penuh berkah di bulan Ramadlan dimana Allah swt menurunkan telah menurunkan Alquran di malam tersebut. Menurut Ibnu Abbas Allah swt menurunkan Al Quran sekaligus dari lauh mahfudz ke baitul ‘izzah di langit dunia. Setelah itu ia diturunkan secara berangsur-angsur sesuai realitas yang ada selama 23 tahun kepada Rasulullah saw.[1]

Keistimewaan Lailatul Qadar

Lailatul qadar juga memiliki keistimewaan dibandingkan malam-malam lainnya. Keistimewaan tersebut antara lain amalan di malam tersebut pahalanya lebih baik dari seribu bulan atau sekitar 83,3 tahun di luar malam tersebut. Allah swt berfirman: Baca entri selengkapnya »

Hukum Membuat Spanduk Natal

Assalamu’alaikum wr wb Ustadz..langsung saja ya….

saya punya percetakan, kemudian ada orang non muslim meminta jasa percetakan saya untuk membuatkan misalnya spanduk natalan, apakah saya boleh mengerjakan spanduk natalan orang tersebut? minta penjelasannya, berikut dengan dalil2nya. Jazaklh khoir….

ZPION

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Pada dasarnya tidak ada larangan bermuamalah bisnis dengan orang-orang kafir dalam hal-hal yang mengandung kemaslahatan bagi manusia dan tidak menyangkut kepada urusan aqidah, sebagaimana firman Allah swt : Baca entri selengkapnya »

Menshalatkan Jenazah Muslim KTP

Asslamualaikum wr.wb. Pak  ustad kalau seseorang yang agamanya islam tetapi selama hidupnya tidak mau melaksanakan syariat agama atau islam KTPnya aja ketika meninggal dunia kita masih boleh mensholatkan jenazahnya,karena masalah inilah didaerah saya sering terjadi perbedaan pendapat hingga bentork fisik sampai-sampai masjidpun bikin sendiri-sendiri antara yang mau mensholatkan dan yang tidak mau mensholatkan,ustad mohon penjelasan dan jalan keluar dari masalah ini.terimakasih wassalamualaikum wr.wb

anak_eramuslim Baca entri selengkapnya »

Hukum Islam Atas Bersekutu dan Berserikat dalam Pembunuhan

Pada dasarnya, Islam telah melarang kaum Muslim melakukan pembunuhan tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Keharaman pembunuhan telah ditetapkan berdasarkan al-Quran dan sunnah. Allah swt berfirman;

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. [TQS Al Baqarah (2):178] Baca entri selengkapnya »