Tanya :
apa hukumnya gadai emas?
Jawab :
Gadai emas adalah produk bank syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasan/lantakan) dalam sebuah akad gadai (rahn). Bank syariah selanjutnya mengambil upah (ujrah, fee) atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah (jasa). Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap (uqud murakkabah, multi-akad), yaitu gabungan akad rahn danijarah. (lihat Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas). Baca entri selengkapnya »


Tanya :
Tanya :

