Hukum Gadai Emas

Tanya :

apa hukumnya gadai emas?

Jawab :

Gadai emas adalah produk bank syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasan/lantakan) dalam sebuah akad gadai (rahn). Bank syariah selanjutnya mengambil upah (ujrah, fee) atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah (jasa). Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap (uqud murakkabah, multi-akad), yaitu gabungan akad rahn danijarah. (lihat Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas). Baca entri selengkapnya »

HUKUM-HUKUM SYIRKAH

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi

View Full Size ImagePengertian Syirkah

Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm. 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah). Baca entri selengkapnya »

BAGIAN WARIS UNTUK SEORANG ISTERI, SATU ANAK PEREMPUAN, DAN DUA ANAK LAKI-LAKI

Tanya :

Seorang laki-laki meninggal dengan para ahli waris sebagai berikut : seorang isteri, seorang anak perempuan, dan dua anak laki-laki. Harta warisnya senilai Rp 80 juta. Mohon bantuan Ustadz menghitung bagian ahli waris masing-masing. (FW, Rancaekek). Baca entri selengkapnya »

DENDA KARENA TERLAMBAT BAYAR UTANG, BOLEHKAH?

Tanya :

Ustadz, apa hukumnya denda karena terlambat membayar utang atau angsuran utang? Jawab :

Dalam fiqih kontemporer denda karena terlambat membayar utang atau angsuran utang disebut al-gharamat at-ta`khiriyah atau al-gharamat al-maliyah. (Abdullah Mushlih & Shalah Shawi, Maa Laa Yasa’u at-Tajir Jahlahu, hal. 279 & 335; Ali as-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 458). Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Tanya Jawab. 1 Komentar »

PARFUM BERALKOHOL, NAJISKAH?

Tanya :

Ustadz, apa hukumnya menggunakan parfum yang beralkohol?

Jawab :

Parfum beralkohol adalah setiap parfum yang mengandung alkohol (etanol). Banyak orang mengira kadar alkohol dalam parfum lebih sedikit dibanding kadar parfum murninya. Padahal faktanya kadar alkoholnya lebih banyak. Menurut Al-Dhumairi, umumnya kadar parfum murninya hanya 10 % sedang kadar alkoholnya 90 %. Paling banyak kadar parfum murninya hanya sekitar 25 %. Jadi, sebutan yang tepat sebenarnya alkohol berparfum, bukan parfum beralkohol. (Abu Malik Al-Dhumairi, Fathul Ghafur fi Isti’mal Al-Kuhul Ma’a al-‘Uthur, hal. 14-15). Baca entri selengkapnya »

LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER ADALAH PENYIMPANGAN DAN TINDAKAN KRIMINAL YANG HARUS DIHUKUM TEGAS*

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi**

HIV/AIDS : Masalah Kesehatan dan Perilaku

Masalah HIV/AIDS sebenarnya bukan sekadar masalah kesehatan (medis), namun juga masalah perilaku. Sebab telah terbukti penyebab terbesar penularan HIV/AIDS adalah perilaku seks bebas, yaitu zina dan homoseksual. (Ali As-Salus, Mausu‘ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Muashirah, hal. 705). Baca entri selengkapnya »

HUKUM REBONDING

Tanya :
Ustadz apa hukumnya rebonding? (Dudung, Majenang)

Jawab :
Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Prosesnya dua tahap. Pertama, rambut diberi krim tahap pertama untuk membuka ikatan protein rambut. Kemudian rambut dicatok, yaitu diberi perlakuan seperti disetrika dengan alat pelurus rambut bersuhu tinggi. Kedua, rambut diberi krim tahap kedua untuk mempertahankan pelurusan rambut. Baca entri selengkapnya »

NON MUSLIM MENYUMBANG PEMBANGUNAN MASJID, BOLEHKAH?

Tanya :

Ada non muslim ikut menyumbang pembangunan masjid. Hukumnya bagaimana ustadz? (Rohmad, Tulungagung)

Jawab :

Non muslim tidak berhak dan tidak boleh menyumbang pembangunan masjid. Sebab membangun masjid termasuk kegiatan memakmurkan masjid (’imaratul masajid) yang menjadi hak dan kewajiban khusus kaum muslimin, bukan yang lain. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Tanya Jawab. Kaitkata: . 2 Komentar »

TIDAK SHALAT JUM’AT KARENA BEKERJA

Tanya :

Ustadz, apa hukumnya tidak sholat Jum’at karena sedang bekerja, misalnya satpam, pekerja pabrik, pegawai hotel, dll?

Jawab :

Sholat Jumat hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim. (Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Al-Shalat, II/170; Ali Raghib, Ahkam Al-Shalah, hlm. 44). Dalilnya firman Allah (artinya):“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum`at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS Al-Jumu’ah : 9). Baca entri selengkapnya »

Soal Jawab: Karamah

بسم الله الرحمن الرحيم

Jawab Soal

Soal: mukjizat adalah perkara yang keluar dari kebiasaan (menyalahi kenormalan) dan itu tidak terjadi kecuali bagi para nabi dan rasul. Akan tetapi para ulama banyak mengulang kata karamah. Mereka mendefinisikannya dengan berbagai definisi. Mereka berupaya berdalil atas karamah itu dengan ayat-ayat dan hadis-hadis yang banyak. Pertanyaannya adalah, apakah ada yang disebut karamah, atau apa? Jika jawabnya benar ada, kami ingin mendapat penjelasan yang mencukupi dalam masalah tersebut. Jika jawabannya tidak, lalu bagaimana kami membantah kisah misalnya ashhabul kahfi dan ashhabul uhdud, atau perkataan Umar “Wahai detasemen (ke arah) gunung”. Demikian pula cerita Sa’ad bin Abiy Waqash di sungai Tigris dan banyak contoh dalam masalah itu? Baca entri selengkapnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.