Hukum Islam Atas Bersekutu dan Berserikat dalam Pembunuhan

Pada dasarnya, Islam telah melarang kaum Muslim melakukan pembunuhan tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Keharaman pembunuhan telah ditetapkan berdasarkan al-Quran dan sunnah. Allah swt berfirman;

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. [TQS Al Baqarah (2):178] Baca entri selengkapnya »

Dahulukan Ilmu Fardhu ‘Ain dalam Mencari Ilmu

Banyak orang Islam lalai. Berlomba-loma mencari ilmu yang tidak wajib, tapi justru lalai dengan yang wajib (fardhu ‘ain)

Kitab Fathul Bari karangan Hajar Al-Asqalani“Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim, dan orang yang meletakkan ilmu pada selain yang ahlinya bagaikan menggantungkan permata mutiara dan emas pada babi hutan,” ucap Rasulullah saw sebagaimana disampaikan dalam HR. Ibnu Majah.

Dalam satu hadits lain, Rasulullah bersabda,  “Barangsiapa yang kedatangan ajal, sedang ia masih menuntut ilmu, maka ia akan bertemu dengan Allah di mana tidak ada jarak antara dia dan antara para nabi, kecuali satu derajat kenabian.” (HR. Thabrani). Baca entri selengkapnya »

FACEBOOK HARAM, BENARKAH?

Tanya :

Ustadz, benarkah facebook hukumnya haram? (Ridwan, Banjarmasin).

Jawab :

Facebook adalah sebuah situs jejaring sosial di dunia maya yang memungkinkan para anggotanya untuk saling berinteraksi dalam berbagai bentuknya. Misalnya, melakukan chatting (ngobrol atau diskusi via internet), mencari teman, berkirim e-mail, bertukar foto, menyebarkan undangan kegiatan, mengiklankan suatu produk bisnis, dan sebagainya. Inilah sekilas fakta facebook. (Lihat www.facebook.com). Bagaimanakah hukum facebook ini menurut fiqih Islam? Baca entri selengkapnya »

Ancaman Bagi Wanita yang Membuka Auratnya

Definisi Aurat

Menurut pengertian bahasa (literal), aurat adalah al-nuqshaan wa al-syai’ al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan). Diantara bentuk pecahan katanya adalah ‘awara`, yang bermakna qabiih (tercela); yakni aurat manusia dan semua yang bisa menyebabkan rasa malu. Disebut aurat, karena tercela bila terlihat (ditampakkan).

Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah hal 461, menyatakan, “‘al-aurat: sau`atu al-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang menyebabkan malu.” Baca entri selengkapnya »

TUJUAN TIDAK BOLEH MENGHALALKAN SEGALA CARA (Al-Ghayah La Tubarriru al-Wasithah)

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Pengantar

Aktivitas dakwah dalam berbagai seginya, utamanya dalam penetapan tujuan (ghayah) dan metode (thariqah/manhaj) dakwah, wajib terikat dengan hukum syariah. Sebab keterikatan dengan hukum syariah (at-taqayyud bi al-hukm al-syar’i) berlaku umum untuk seluruh perbuatan manusia, termasuk aktivitas dakwah. Maka dari itu, aktivitas dakwah tak boleh lepas dari pengaturan syariah. Tidak boleh ada penetapan tujuan atau metode dakwah yang menyalahi hukum syariah, walau hanya seujung rambut. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Publik. Leave a Comment »

KEYNES EKONOM GAY (MENJIJIKKAN)

KEYNES EKONOM GAY

Oleh : Hidayatullah Muttaqin

View Full Size ImageSiapa yang tidak kenal dengan Keynes? Atau lebih lengkapnya John Maynard Keynes. Semua mahasiswa fakultas ekonomi khususnya yang telah mengambil mata kuliah ekonomi makro pasti pernah mendengar nama kesohor ini.

Kini nama Keynes melambung kembali setelah sekitar 40 tahun-an namanya tergilas liberalisme Adam Smith ala Neoliberal. Melalui serangkain stimulus-stimulus ekonomi yang dilakukan oleh banyak negara, khususnya Amerika Serikat, kini pandangan ekonomi Keynes yang dikenal dengan istilah Big Government telah kembali. Baca entri selengkapnya »

HUKUM AQIQAH SETELAH DEWASA

Tanya :

Kalau kita dulu waktu lahir belum diaqiqahi, wajibkah aqiqah ketika kita dewasa selagi mampu? (Harun, Bandung)

Jawab :

Ada 2 (dua) pendapat fuqaha dalam masalah aqiqah setelah dewasa (baligh). Pertama, pendapat beberapa tabi’in, yaitu ‘Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi’i), dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan (mustahab) mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Dalilnya adalah hadis riwayat Anas RA bahwa Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai nabi). (HR Baihaqi; As-Sunan Al-Kubra, 9/300; Mushannaf Abdur Razaq, no 7960; Thabrani dalam Al-Mu’jam al-Ausath no 1006; Thahawi dalam Musykil Al-Atsar no 883). Baca entri selengkapnya »

HUKUM SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID BAGI WANITA

Tanya :

Ustadz, bagaimana hukumnya wanita sholat berjamaah di masjid? (J. Miko, Depok).

Jawab :

Terdapat khilafiyah mengenai hukum boleh tidaknya wanita sholat berjamaah di masjid. Pertama, melarangnya (makruh), seperti ulama muta`akhir Hanafiyah. Ini untuk wanita tua dan muda, dengan alasan zaman telah rusak. Kedua, membolehkannya (khususnya wanita tua), seperti ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, dengan dalil hadis-hadis. (Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/322; Fatawa Al-Azhar, 1/20). Baca entri selengkapnya »

Keutamaan dan Tips Mempermudah Sholat Tahajud

“Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk sholat) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Qur’an itu dengan perlahan-lahan.” (QS. Al Muzzamil:1-4)

Firman Allah Subhanahu wa ta’alaa di atas telah memerintahkan dengan jelas kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tengah tidur untuk melakukan sholat malam atau sholat tahajud. Dan perintah yang diberikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut bukanlah perintah yang dikhususkan hanya kepada beliau saja, melainkan juga kepada seluruh umat beliau. Namun pada kenyataannya, betapa sedikit sekali umat muslim yang dapat berdiri dan mengistiqomahkan sholat tahajud ini. Baca entri selengkapnya »

FEE KEPADA BENDAHARA GAJI DARI BANK

Tanya :

Ustadz, isteri saya bendahara di Pengadilan Agama. Setiap bulan mendapat fee (uang) dari bank BRI, yang menjadi tempat masuk gaji bagi pegawai di tempat isteri saya bekerja. Apa status hukum fee tersebut? (08157956xxx)

Jawab : Baca entri selengkapnya »